Tribratanews.sultra.polri.go.id – HG (33) seorang ASN di salah satu instansi lingkup Pemda Bombana, dilaporkan kepada pihak yang berwajib lantaran diduga melakukan penganiaayaan terhadap RI (6).
Kapolsek Rumbia, Iptu Muh. Nur Sultan mengungkapkan berdasarkan keterangan pelapor, RI dianiaya ketika tengah melaksanakan kegiatan belajar mengajar didalam kelas.
“HG tiba-tiba masuk dan langsung memukul bahu sebelah kanan RI.” ungkap Kapolsek Rumbia.
Akibatnya, lanjut Kapolsek Rumbia, RI merasa sakit dibagian bahu kanan dan ketakutan yang berlebihan.
Belum diketahui apa yang melatar belakangi pemukulan tersebut. Namun Iptu Muh. Nur Sultan mengatakan telah memanggil HG selaku terlapor dan para saksi.
“Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap terlapor dan para saksi-saksi untuk pemeriksaan lebih lanjut.” jelas Iptu Muh. Nur Sultan, Kapolsek Rumbia.