Bawah Kabur Gadis Di Bawah Umur, Seorang Pemuda Di Muna Di Bekuk Polisi

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Pemuda AN (22) warga Desa Lemoambo Kecamatan Kosambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dibekuk polisi, karena diduga membawa kabur anak gadis yang masih dibawah umur inisial NV (17) warga Desa Kombikuno Kecamatan Napano Kosambi, Kabupaten Muna Barat.

Ayah korban La Ode Indisai mengatakan, ia tidak mengetahui tersangka membawa kabur anak semata wayangnya itu. Dirinya melaporkan kejadian itu ke Polsek Kosambi.

Setelah dilakukan pengejaran selama lima hari oleh anggota Polsek Kosambi dan dibantu anggota Polres Morowali, tersangka berhasil ditangkap, Jumat (13/07/2018), di Desa Korowou Kecamatam Lembo, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga melalui Kasat Reskrim Iptu Fitrayadi ketika dikonfirmasi, Sabtu (14/07/2018), membenarkan hal tersebut.

“Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Kosambi untuk dimintai keterangan, dan atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” ungkapnya.

Tinggalkan Komentar