Tribratanews.sultra.polri.go.id – Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dalam pendistribusian BBM bersubsidi untuk masyarakat nelayan di PPI Soropia, Kabupaten Konawe tahun 2011-2013, dengan tersangka inisial SA selaku direktur PT. DAKA MIGAS yang telah menjadi DPO sejak 1 September 2015.
Penangkapan dan penahanan terhadap SA dilakukan pada tanggal 10 Maret 2018 sekitar pukul 03.00 WIB bertempat di Komplek Pam Lama No. 43 C, RT. 009 RW 006 Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat dan selanjutnya dibawa ke Kendari untuk dilakukan pemeriksaan dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolda Sultra sejak tanggal 10 Maret 2018.
Sejak bulan Januari 2011 hingga Desember 2013, bahan bakar jenis solar yang diperuntukkan kepada nelayan di TPI/PPI Kecamatan Soropia yang dikelola oleh PT. Daka Migas sebanyak 60 ton perbulan tersalurkan hanya 10 (sepuluh) ton/bulan yang masuk ke SPDN TPI/PPI Soropia, sedangkan sisa penyaluran BBM jenis solar tersebut 40-50 ton dialihkan penjualannya ke tempat lain (industri), untuk menutupi penyimpangan tersebut pihak PT. Daka Migas membuat laporan realisasi penggunaan solar bersubsidi (palsu) untuk menghindari penyimpangan.
Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 31 orang saksi dalam kasus ini, selain itu berdasarkan perhitungan ahli dari BPKP Perwakilan Sulawesi Tenggara, kerugian keuangan negara mencapai hingga Rp. 11 Miliar lebih.
“Tersangka SA sudah ditahan dirutan Polda Sultra dan telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 31 orang, besok akan diserahkan ke kejaksaan, tersangka dan barang buktinya,” ujar Kasubbid PID Bidhumas Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan kejadian tersebut.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni: 1 (satu) lembar asli surat PT. Daka Migas Kendari Nomor: 001/PT.DK/SPDN/II/2006 tanggal 1 Maret 2006 perihal permohonan persetujuan pembangunan dan pengusahaan SPD Nelayan, 1 (satu) lembar FC Company Profile PT. Daka Migas Solar Packet Dealer Nelayan SPDN Soropia, 1 (satu) lembar FC surat perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengusahaan solar paket dealer (SPDN) Nomor: 204/F17000/SPDN/2006-B-1 serta dokumen penjualan sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2013.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya SA disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan Pasal 9 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda satu miliyar rupiah.