Ditreskrimum Polda Sultra Bekuk Pelaku Penipuan Lewat SMS

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pelaku penipuan melalui SMS yang menjanjikan transaksi jual beli akhirnya harus pasrah dibekuk oleh satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra, ketiga pelaku tersebut berinisial FW, AS, dan YS yang berasal dari Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Modus yang dilakukan oleh ketiganya yakni mengirimkan SMS terkait transaksi jual beli kepada semua nomor hp korban yang terjaring, lalu kemudian mengarahkan korban nya untuk melakukan transfer melalui rekening.

“Mereka menggunakan puluhan kartu SIM serta modem dan hp dengan bantuan aplikasi untuk menjaring ribuan korbannya, seorang diantaranya merupakan ahli I.T” ungkap Wadirkrimum Polda Sultra AKBP Ilham Saparona, S.I.K saat menggelar konferensi pers, Selasa 6 Maret 2018.

Pengakuan ketiganya, mereka baru memulai penipuan ini di tahun 2018 dengan jangkauan hingga Kalimantan dan Jawa. Aplikasi yang mereka gunakan sejenis “phone number” dengan jangkauan sekali share mencapai hingga 14.000 nomor handphone dengan harapan dari ribuan nomor hp tersebut ada yang terjaring.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yakni, Laptop, modem, ratusan kartu SIM, puluhan handphone, ATM rekening hingga uang hasil transaksi dari korban yang berhasil ditipu. “Mereka terjerat pasal penipuan melalui IT dengan ancaman 6 tahun penjara,” pungkas AKBP Ilham Saparona.

Tinggalkan Komentar