Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bertempat di kel. Waha tepatnya di pertigaan pantai lakota kec. tomia kab. Wakatobi, warga Kel. Onemai kec. Tomia Bapak Makmun ( 34 ), Islam, Swasta melaporkan kejadian penyerobotan tanah yang dilakukan oleh La Suri cs.
Kejadian berawal pada tahun 2001 ayah pelapor mendapat informasi dari pihak keluarga yang menjaga tanah tersebut bahwa tanah pelapor sudah ada yang jual kemudian ayah pelapor berangkat dari bau bau menuju ke tomia untuk mengecek kebenaran infomasi tersebut.
Sesampainya di tomia ayah pelapor melaporkan ke kel. Waha bahwa ada yang menjual tanahnya atas nama pak La Turame kemudian dipertemukan antara pelapor dengan sdr laturame lalu keluarlah hasil kesepakan dalam bentuk berita acara dari kel. Waha bahwa penjualan antara la turame, la ole dan la dere tidak sah dan tidak di benarkah.
Setelah itu ayah pelapor kembali ke bau -bau namun sampai sekarang pembangunan terus berjalan, sehingga pada hari Kamis Tanggal 26 Juli 2018 Jam 20.20 Wita pelapor kembali melaporkan kejadian tersebut di kantor Polsek tomia untuk pengusutan lebih lanjut.