Kapolres Buton Menggelar Press Release Penangkapan 1 Orang Kasus Narkotika

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Keberhasilan mengungkap pelaku tindak pidana narkoba pada tahun 2018 di Aula Endra Dharmalaksana Polres Buton (Media Center) Kapolres Buton AKBP Andi Herman,Sik di dampingi oleh Wakapolres Buton Kompol Arnaldo Von Bullow,Sik dan Kasat Narkoba Polres Buton Iptu Bismanova bersama sejumlah awak media yang ada di wilayah hukum Polres Buton. Selain itu,  menghadirkan seorang tersangka yang berinisial SN (19) yang berasal dari Kecamatan Pasarwajo Kabupaten Buton serta barang bukti (BB) narkoba berjenis Sabu seberat 0,3 gram yang telah dikemas dalam Kotak berukuran Kecil , satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp.564.000,- (Lima ratus enam puluh empat ribu rupiah) milik tersangka.

Menurut Kapolres, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari AB asal Kota baubau Sulawesi tenggara, yang memberikan barang pada tersangka SN di Later Buton (samping rumah jabatan bupati buton) melalui jalur darat (jalan kaki) Hingga saat ini tersangka AB masih buron dari “Tersangka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berinisial AB, warga Kota baubau Sulawesi tenggara” Terang Kapolres.

Hingga saat ini pihak Kepolisian Simeulue terus melakukan pengembangan terkait penangkapan tersangka kasus narkoba ini agar pelaku bisa secepatnya ditangkap dan diadili. “Kita terus melakukan kordinasi dengan Polres Baubau untuk mengembangkan kasus ini serta secepatanya menangkap pelaku,” Lanjutnya.

Personel Sat Narkoba Polres Buton mendapatkan informasi dari masyarakat Kecamatan Pasarwajo dan beberapa Informasi dari luar terkait penangkapan Tersangka “AB”, Pada saat ditemukan SN sedang melakukan transaksi Narkoba bersama “B” tepatnya pukul 20.00 Wita (Leter Buton samping Rujab Bupati Buton) personel Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka, beserta barang bukti Sabu yang telah dibungkus dalam kotak kecil  serta disimpan dalam timba hitam di rumahnya.  Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan . Dari hasil penyelidikan dan kesalahan yang di perbuatnya SN (Tersangka) akan dijerat dengan pasal 112 pasal 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika  dan penyalah gunaan narkotika golongan I bukan bagi diri sendiri dipidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun sebagai mana yang di maksud dalam pasal 127 1Huruf a UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Selasa 24/04/2018

Tinggalkan Komentar