Tribratanews.sultra.polri.go.id-Untuk dapat memberikan rasa keadilan kepada pihak pelapor unit. Reskrim Polsek Baruga melakukan proses penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencurian yang telah dilaporkan oleh korban pada hari selasa (15/05/2018) jam 08.18 WITA.
Setelah pelakukan proses penyidikan dan pihak Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara telah lengkap dan dinyatakan P – 21 sehingga penyidik Polsek Baruga melimpahkan tersangka berinisial Ar berteman perkara tindak Pidana Pencurian dan atau turut serta melakukan perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Kuhp Jo pasal 55.56 KUHPidana.
Tersangka dan barang bukti berupa sepeda motor diserahkan kepada pihak Kejaksaan untuk dilakukan proses selanjutnya.
“Semoga dengan tertangkapnya para pelaku kejahatan tersebut, wilayah bhukum Polsek Baruga dapat tentram dan damai.” ujar Kapolsek Baruga.