Komunikasi Yang Kurang Baik Berujung Dengan Penganiayaan

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pada hari  Jumat  tanggal 28 Juli 2018 sekitar Pukul 16.15 Wita bertempat di depan Kantor Dinas Naker Trans Jl. Pendidikan Kel. Watonea  Kec. Katobu  Kab. Muna telah terjadi TP. Penganiayaan oleh Terlapor Fajar Van Baden beralamat di Jln. Palaengkuta Kel. Raha III Kec. Katobu Kab. Muna Terhadap Korban Mirlanda Anatasya  Mustamu Binti Yance Mustamu beralamatkan di Jl. Pattimura  Kel. Raha I Kec. Katobu  Kab. Muna. Saksi dalam peristiwa ini Cristina beralamat di Jl. Pattimura Kel. Raha I  Kec. Katobu  Kab. Muna.

Nomor : LP/ 37 /  VII /2018/ Sultra/Res Muna/Spkt Sek Katobu, tgl  28 Juli  2018

Dilaporkan pada hari  Jumat  tanggal 28 Juli 2018 Sekitar  Pukul  16.30.Wita. Adapun Uraian Kejadian, Pada hari dan tanggal tersebut diatas telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang mana diduga dilakukan oleh Terlapor Lel. Fajar Van Baden terhadap Pelapor Per. Mirlanda Anastasya Mustamu Binti Yance Mustamu yang mana pada saat itu pelapor datang menemui Terlapor yang baru bangun kemudian Terlapor berkata kepada pelapor mana uang, karna Terlapor merasa Pelapor menahan terlapor untuk mencari uang, kemudian terjadi adu mulut antara pelapor dengan terlapor, Terlapor kemudian memukul dan menendang pelapor yang mengenai pipi, leher, perut, dan tangan Pelapor serta mendorong pelapor.

Atas kejadian tersebut pelapor mengalami bengkak pada pipi kiri, merah pada leher kiri, merah pada perut bagian kiri, merah pada lengan kiri bagian dalam dan luka robek pada Jempol tangan kiri.

Sebagai catatan, Saat ini anggota Reskrim dan anggota intelkam Polsek Katobu masih melakukan pencarian terhadap yang di duga Pelaku.

Tinggalkan Komentar