Tribratanews.sultra.polri.go.id –Persetubuhan atau perbuatan cabul membuat yang dilakukan tersangka mengharuskan personel Satreskrim Polres Buton melakukan pemeriksaan, bertempat di ruang unit IV PPA Satreskrim Polres Buton Brigpol Dedi Yanto melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus pemerkosaan. 10.00 Wita.
Tersangka yang tersangka yang berinisial L harus berhadapan dengan personel Satreskrim Polres Buton Brigpol Dedi Yanto guna untuk di mintai keterangan terkait kasus yang di alaminya.
Berawal dari Minuman Keras (Miras) tersangka L melakukan perbuatan bejatnya dengan cara mencabuli Korban E yang merupakan ibu rumah tangga (Telah Bersuami),pengaruh Minuman Keras Miras membuat tersangka E lupa diri akan apa yang ia lakukan (Pemerkosaan). Kamis (03/05) pukul 18.00 Wita.
Dari hasil perbuatan yang di lakukannya tersangka E harus mendapatkan tindakan lanjut dari Unit Satreskrim Polres Buton guna untuk mempertanggung jawabkan hasil perbuatan bejat nya itu dan di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. 13.00 Wita. Selasa 08/05/2018