Tribratanews.sultra.polri.go.id– Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), pihak penyidik Polsek Asera melimpahkan tersangka atas nama Isnan Haryadi als Adi Bin Basman di kantor Kejaksaan Negeri Konawe.
Tersangka yang dilimpahkan oleh Unit Reskrim Polsek Asera tersebut diduga kuat melanggar pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian sesuai dengan laporan polisi No Pol : LP/02/K/I/2018/Sek Asera, tanggal 16 Januari 2018.
Panit II Reskrim Polsek Asera Bripka Muh. Rais menuturkan ”Dirinya bersama personel Reskrim Polsek asera yang lain telah melaksanakan penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa satu unit motor yamaha jupiter Z setelah menerima surat pemberitahuan bahwa berkas perkara tindak pidana pencurian dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan Negeri Konawe,”tuturnya