Tribratanews.sultra.polri.go.id –Lawa, Kabupaten Muna Barat – Polsek Tampo Polres Muna, resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti atau Tahap II Dalam perkara TIndak Pidana Membawa,menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa ijin dari pihak yang berwenang ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).Rabu (09/05/2018)
Ini berdasarkan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud dalam Ini berdasarkan pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no.12 Tahun tentang senjata tajam Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 13 / IV/ 2018/ Sultra / Res Muna / SPK Sek Lawa, Tanggal 24-04- 2018.
Penyerahan tersangka disertai barang bukti oleh Kanit Reskrim Polsek Lawa Bripka Ramsan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muna, Selasa (08/04), sekitar pukul 16.00 WITA.
Penyerahan tahap II berkas tersangka ini setelah JPU menyatakan berkas lengkap atau P-21. “Tadi (kemarin-red) sudah kita serahkan berkas tersangka kasus aniaya ke JPU. Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P-21,” jelas Kapolsek Lawa Iptu A.Pontjodiredjo.
Menurut Kapolsek, dilimpahkannya berkas tersebut ke jaksa maka tahapan penyelidikan maupun penyidikan ditangan penyidik sudah usai. Selanjutnya kewenangan JPU untuk meneruskan hingga ke pengadilan.
“Kalau sudah kita tahap II. Maka penyelidikan dan penyidikan sudah usai. Selanjutnya kewenangan jaksa,” ujar Kapolsek berpangkat Dua balak ini .