Tribratanews.sultra.polri.go.id – Polsek Rumbia berhasil meringkus dua tersangka pencurian mesin pompa air senilai 65 juta rupiah milik kantor KPHP (Kesatua Pengelolaan Hutan Produksi) Tina Orima Bombana. Jumat (23/3) pukul 03.30 dini hari.
Kedua tersangka tersebut masing-masing berinisial RS alias Riswandi (30) warga kelurahan Lauru kecamatan Rumbia Tengah dan MU alias Musba (46) warga Kampung Baru kecamatan Rumbia Tengah.
“Dari hasil penyelidikan disertai patroli, kita menemukan barang bukti (mesin pompa air) di bawah kolong rumah salah satu warga di desa Tappuahi. Setelah kita kembangkan akhirnya kita berhasil meringkus RS dan MU di rumahnya masing-masing” ungkap Kapolsek Rumbia Iptu Muh. Nur Sultan, SH
Menurut Kapolsek Rumbia yang memimpin langsung penangkapan tersebut, tersangka RS merupakan pegawai honorer di Kantor KPHP Tina Orima Bombana.
Kedua tersangka beserta barang bukti mesin pompa air jinjing type 4 stroke water cooled gasoline engine seharga 65 juta rupiah telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses selanjutnya.