Tribratanews.sultra.polri.go.id –Kasus persetubuhan anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Konawe, Pelakunya pun lagi-lagi pria yang sudah berumur alias kakek-kakek.
Kasus kali ini terjadi di Kecamatan Konawe (wilayah hukum Polsek Wawotobi).Seorang gadis berinisial S (13) menjadi korban nafsu bejat kakek berinisial R (58). Hal itu diungkapkan Kapolsek Wawotobi, IPTU Saftu Dirman, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/5/2018).
Dalam penjelasannya, kejadian bermula saat gadis yang memiliki keterbelakangan mental itu mendatangi rumah R dengan maksud meminta uang. Permintaan itu pun dituruti dengan satu syarat, berupa si gadis tersebut mau diajak ke kamar yang bersangkutan. Di dalam kamar, si kakek yang sudah digelapkan nafsu menyuruh korban memegang kemaluannya. Diteruskan dengan aksi si kakek membuka celana korban.
Belakangan kejadian tersebut terbongkar saat korban pulang ke rumah. Korban bertemu dengan kakaknya yang berinisial E. Sang kakak sempat heran melihat celana adiknya yang tampak basah.
Alangkah terkejutnya sang kakak saat mendengar penuturan adiknya. Korban mengaku dirinya baru saja disetubuhi R. Tak yakin dengan pengakuan adiknya, sang kakak kembali bertanya. Namun tetap mengeluarkan jawaban yang sama.