Satuan Reserse Narkoba Ringkus Pengedar Sabu di Kolut

Tribratanews.sultra.polri.go.id –Dua warga Desa Kaluku-luku Kecamatan Kodeoha Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), CL (22) dan F (30) dibekuk jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kolut pukul 14.30 wita, Kamis (24/5). Keduanya diciduk di Dusun IV desanya saat bertransaksi narkoba.

Kapolres Kolut AKBP Bambang Satriawan, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Sumantri menerangkan jika kabar kedua tersangka kerap melakukan transaksi sabu itu disampaikan masyarakat. Guna membuktikan hal itu Sumantri meluncurkan anggotanya sebut saja Mr. X bersama tiga rekannya dengan menyamar selaku pembeli yang diawali menyasar F. “Dipersiapkan uang Rp. 200 ribu untuk membeli sabu ke F,” ucapnya.

Guna memastikan kesediaan barang haram itu, F kemudian menghubungi CL dengan membeli satu sachet narkotika. Barang sudah ditangan, F bersiap menemui Mr. X hingga ujungnya diringkus dengan BB sabu disimpan di Jok motornya. “Lalu menangkap CL,” ujarnya.

CL dibekuk petugas dengan uang transaksi senilai Rp. 200 ribu. Keduanya digelandang ke Mapolres Kolut dengan dengan barang bukti satu sachet sabu, empat lembar uang pecahan Rp. 50 ribu, dua handphond Samsung dan Nokia milik keduanya. F dan CL melawan hukum dan terancam pasal 114 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 137 ayat 1 huruf a UU  Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Komentar