Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 sekitar pukul 20.00 wita, telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor Lel. Sarman Alias Mas Emen beralamat di Desa Damai Laborona, Kec. Bonegunu Kab. Buton Utara, terhadap korban Hawai Binti La Sunti, teralamat di Desa Damai Laborona, Kec. Bonegunu Kab. Buton Utara.
TKP : Desa Damai Laborona, Kec. Bonegunu Kab. Buton Utara
Laporan Polisi nomor : LP/ 18 / VII / 2018/SULTRA/Res Muna/Sek Bonegunu, tgl 29 Juli 2018
Dilaporkan pada hari Senin tanggal 30 Juli 2018 Sek Jam. 10.30 wita. Adapun kronologis kejadian, Terlapor sedang berada di rumah Sdr La Jali, kemudian datang korban memanggil Terlapor untuk Pulang kerumah, namun tiba-tiba Terlapor langsung melempar korban menggunakan sebongkah batu dan mengenai Pipi bagian kiri korban yang mengakibatkan bengkak dan rasa sakit pada pipi bagian kiri Pelapor. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke pihak yang berwajib dan diproses sesuai hokum yang berlaku.