Tribratanews.sultra.polri.go.id – Pada hari Sabtu tanggal 28 Juli 2018 sek jam. 20.00 wita, telah terjadi Tindak Pidana Persetubuhan/Pencabulan Anak di Bawah Umur yang dilakukan oleh terlapor Lel. Boyland Rimi Alias La Boy (24) beralamat di Desa Maperaha, Kec. Sawerigading Kab. Muna Barat terhadap korban Sutri Noviani Putri Binti La Mpunu.M (17) beralamat di Desa Kusambi, Kec. Kusambi Kab. Muna Barat.
Peristiwa tersebut terjadi di Desa Kusambi, Kec. Kusambi Kab. Muna Barat.
Laporan Polisi nomor : LP/ 31 / VII / 2018/SULTRA/Res Muna/Sek Kusambi, tgl 29 Juli 2018.
Dilaporkan pada hari Minggu tanggal 29 Juli 2018 Sekitar pukul 12.00 wita. Pelapor (Bapak Korban) mengetahui dari korban Per. Sutri Noviani Putri bahwa Terlapor Lel. Boyland Rimi Alias La Boy telah melakukan Persetubuhan/Pencabulan terhadap putrinya.