Tribratanews.sultra.polri.go.id-Berkas Perkara Tindak Pidana Perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke -1 dan ke-2 dan ayat (3) KUHPidana subs Pasal 303 bis (1) ke-1 KUHPidana Jo UU No.7 Tahun 1974 tentang penertiban Perjudian dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendari. Penyidik Unit reskrim Polsek Abeli Polres Kendari lakukan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (04/05/2018).
Tersangka yakni Marlina Alias Nono (37), Sunarsi (49), Baharudin Alias Ola (36) dan Muh. Nurdin (39) keempatnya merupakan warga Kec. Abeli Kota Kendari. Dengan barang bukti 2 set kartu joker yang terdiri dari 54 kartu per satu setnya, 19 lembar pecahan uang Rp. 100.000,- , 20 lembar pecahan uang 50.000,- , satu lembar pecahan uang Rp. 20.000,- , dua lembar pecahan uang 10.000,- dan empat lembar pecahan uang Rp. 5.000,-.
Penyerahan ini berdasarkan Surat Laporan Polisi yang masuk LP/38/IV/2018/ Sultra / Res Kendari / Siaga Abeli/ Tanggal 20.April 2018 tentang tindak pidana Perjudian.
Setelah pelimpahan ini, tersangka sudah menjadi kewenangan kejaksaan sehingga terhitung sejak pelimpahan tersangka sudah menjadi tahanan kejaksaan.