Unit Reskrim Polsek Wolio Lakukan Tahap II Kasus Penganiayaan

Tribratanews.sultra.polri.go.id- Tuntut tuntas penyelesaian kasus terus dilakukan Unit Reskrim Polsek Wolio Polres Baubau. Kali ini tahap 2 dilakukan oleh Brigpol Ahmad Saban , Kanit Reskrim Polsek Wolio di Kejaksaan Negeri Baubau mengenai kasus Penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Kamis (08/03/2018)

Brigpol Ahmad Saban mengungkapkan tahap II untuk menyerahkan Tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Baubau dilakukannya berkat bantuan dan kerjasama yang baik dengan personil Unit Reskrim Polsek Wolio Polres Baubau yang lain dari proses penangkapan hinggga tahap II di Kejaksaan.

Kasus tersebut dengan tersangka Yupran bin Zahidin dengan Barang Bukti 1 Unit Motor Yamaha Mio M3 dan 1 buah anak busur,berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/106/XII/2017/Sultra/Res Baubau/Sek Wolio tgl 16 Desember 2017 dan Surat dari Kejari Baubau Nomor : B – 419 /R.3.11.3/Euh.2/03/2018 tgl 07 Maret 2018.

“Ini merupakan kerja sama yang baik personil Polsek Wolio dari hal pengungkapan hingga P21 ke Kejaksaan Negeri. Kami harap kinerja kami dalam hal penuntasan dan penyelesaian berkas kasus tersangka juga dapat terus meningkat dan kami pertahankan” Ungkap Brigpol Ahmad Saban.

Tinggalkan Komentar