Dit Resnarkoba Bekuk 3 Pengedar Narkoba Jenis Sabu.

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Direktorat narkoba berhasil membekuk tiga Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu berinisial H (38), dan dua rekannya AS (25) dan IL (23) ,salah satu tersangka wanita yang berinisial H yang berprofesi sebagai swasta, dan duanya lagi Laki-laki dan berprofesi sebagai Mahasiswa.

“Ketiga tersangka ditangkap di dua lokasi yang berbeda, tersangka H  dan AS  ditangkap di Asrama Aspuri Regina di Jalan Lasitarda Kelurahan Kambu Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sedangkan tersangka IL  ditangkap di Lorong Rajawali Jalan A.H. Nasution Kelurahan Poasia Kecamatan Kambu Kota Kendari.

Selain itu Tim juga mengeledah rumah tersangka AS di Jalan Prof. Dr. Abd. Rauf Tarimana Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari,” di jelaskan Dir Resnarkoba Polda Sultra melalui Kasubbid Penmas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh, Kamis (1/4/2021).

Lanjutnya, penangkapan ketiga tersangka di laksanakan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Sultra pada Hari Kamis, 1/4/2021 sekitar pukul 15.00 WITA.

“Total Barang Bukti yang disita dari Ketiga tersangka sebanyak 50 Sachet seberat 40,1 gram dan beberapa barang bukti non narkotika lainnya,” terangnya.

Ungkap kasubbid penmas penangkapan ketiga tersangka, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika di Kota Kendari yang sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.