Tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara Kembali Amankan Pelaku Cabul Anak Di Bawah Umur.

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Buton Utara – Tim Walet Reskrim Polres Buton Utara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim kembali amankan seorang pemuda warga Desa Labelete karena diduga keras telah melakukan cabul terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Buton Utara AKBP Wasis Santoso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Sunarton Hafala, S.H mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berinisial AF (21), bertempat di Desa Labelete Kecamatan Kulisusu Utara Kabupaten Buton Utara, Senin (3/5/2021) pukul 13.00 wita.

“Tersangka AF (21) melakukan pencabulan terhadap korbannya masih di bawah umur dengan inisial EW (13), Sekitar bulan September 2020 silam,” ungkap Kasat Reskrim.

Tersangka diketahui berinisial AF (21) melalui HP miliknya. Dengan menghubungi korban EW dan mengajak untuk bertemu korban EW, kemudian diajak ketemu di depan Sekolah dan dijemput oleh tersangka AF, selanjutnya tersangka AF langsung mengajak korban EW ke rumahnya, dalam aksinya tersangka AF melakukan pencabulan dengan memaksa korban EW melakukan hubungan badan layaknya suami istri, tidak luput pula dalam aksi bejatnya tersebut tersangka AF merekam aksi tidak senonohnya dengan menggunakan kamera Hand Phone miliknya.

“Orang tua korban yang mendapatkan informasi dari korban merasa tidak terima dan keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya tersebut, orang tua korban langsung melaporkan atas tindakan yang dilakukan tersangka AF kepada pihak Polres Buton Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,”jelas kasat reskrim.

Tersangka AF sudah diamankan di Polres Buton Utara untuk diproses secara hukum dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat Pasal 82 Undang-Undang pencabulan terhadap anak Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara.