Miliki Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga Diringkus Sat Narkoba Polres Kendari.

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu-sabu seorang Ibu Rumah Tangga berinisial SH (44) , Pada hari Selasa  (8 Juni 2021) sekitar pukul 21.30 Wita .

Kabag OPS Polres Kendari AKP Bahtar S.Sos dalam Press Conference mengatakan Sat Narkoba Polres Kendari telah Mengamankan pelaku pengedar narkoba di Dalam Kios Jln. RRI Lama Kel. Sanua Kec. Kendari Barat  Kota KendariSenin (14/06/2021)

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari Melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat  bahwa di sebuah Kios  sering terjadi transaksi Narkoba. Kemudian  Anggota Opsnal  Narkoba Polres Kendari melakukan penyelidikan di tempat tersebut.

 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kendari berhasil menangkap dan selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap Ibu Rumah Tangga berinisial SH (44)  dan menemukan 1 buah dompet kecil berisi 6 (enam) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu.

“Anggota melakukan penggeledahan  penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa paket shabu yang ditemukan sebanyak 14 (empat belas) sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 9,45 (Sembilan koma empat puluh lima) gram.” tambah Kabg OPS

Pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman  paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.