Tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara Tangkap Pelaku Pencurian Panel Surya.

Tribratanews.sultra.polri.go.id-Buton Utara, Hari ini Kamis (15/4/2021), Tim Walet Sat Reskrim Polres Buton Utara, berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang tersangka kasus pencurian Solar Cell/Panel Surya, yang terjadi di Jalan Tanjung Goram Desa Lantagi Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara pada hari minggu sekitar jam 14.00 wita.

Kapolres Buton Utara AKBP Wasis Santoso, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Sunaton Hafala, S.H mengatakan bahwa, tersangka berinisal LI (48) dan LD (22), diamankan petugas berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 28 / IV / 2021 / Sultra / Res. Buton Utara / SPKT, tanggal 15 April 2021.

“Kedua tersangka ini kami amankan tadi pagi sekitar jam 10.00 wita, keduanya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan dengan inisial LI (48), warga Desa Linsowu dan LD (22) warga Kelurahan Bonelipu, kedua pelaku diduga terlibat kerjasama untuk melakukan pencurian Solar Cell/Panel Surya pompa air yang merupakan salah satu sumur yang menyuplai kebutuhan air bersih warga Desa Lantagi,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan bahwa, dari keterangan tersangka LD  bahwa ia melakukan pencurian atas pesanan atau suruhan dari tersangka LI , dan atas kerja dari tersangka LD tersebut, ia diberi upah 150 ribu dari tersangka LI  jelas Kasat Reskrim.

“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah kami diamankan Mapolres Buton Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.