Selesaikan Masalah Secara Kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Polres Wakatobi lakukan Giat Problem Solving

Tribratanews.sultra.polri.go.id – Bhabinkamtibmas Polres Wakatobi BRIGADIR Muh. Yusuf melakukan memediasi Perkara TP. Undang-Undang ITE (membuat/menyebarkan konten bermuatan asusila, antara Rino Tara (28),  pekerjaan pelaut Alamat Kelurahan Mandati II Kec. Wangsel Kab. Wakatobi ( Pihak Pertama ) dan Vivin Binti LD Hardin (26 ) , pekerjaan pegawai Honorer, alamat Kel. Wandoka Kec. Wangi-Wangi Kab. Wakatobi ( Pihak Kedua ) Bertempat di ruang Spkt Res Wakatobi, Kamis ( 01/3-2018 ) pukul 16.45 Wita.

Kejadian ini terjadi  pada pertengahan tahun 2017 sekira jam 02.00 Wita, dengan cara memfosting foto yang tidak senonoh di akun facebook miliknya (pihak pertama) terhadap pihak kedua yang mengakibatkan pihak kedua merasa malu dan keberatan.

Proses mediasi ini dihadiri oleh kedua belah Pihak dan keluarga kedua belah pihak menyelesaikan masalah tersebut dengan secara damai dan kekeluargaan, kedua belah pihak saling memaafkan dengan berjabat tangan dan dituangkan dalam surat pernyataan damai, yang ditanda tangani bersama oleh kedua belah pihak dan saksi-saksi dari pihak  Keluarga Kedua belah Pihak yg di atas materai yang diketahui oleh Lurah setempat, Ucap BRIGADIR Muh. Yusuf.

Tinggalkan Komentar